Refleksi Pendidikan Profesi Guru*
Oleh : Syaifudin
Umar Bakri..Umar Bakri.. Pegawai negeri. Empat puluh tahun mengabdi. Jadi guru jujur berbakti memang makan hati. Umar Bakri..Banyak ciptakan menteri. Umar Bakri. Profesor, dokter, insinyurpun jadi. (Bikin otak orang seperti otak Habibie). Tapi mengapa gaji guru Umar Bakri. Seperti dikebiri. Bakri Bakri. Kasihan amat loe jadi orang…
Petikan syair lagu di atas tentu tidak asing lagi di telinga. Sebuah lagu yang mengisahkan dinamika kehidupan “Umar Bakri” yang berprofesi sebagai guru. Guru tidak semata sebagai sebuah profesi, tetapi ia adalah seorang intelektual transformatif. Nama-nama pahlawan nasional seperti Soekarno, Hatta, Moh. Yamin, dan Tan Malaka, merupakan sederet nama yang besar atas peran guru. Walaupun begitu, tak pelak peran besarnya tersebut menjamin kebahagian hidupnya secara materi. Namun bukanlah materi yang menjadi kebahagiaan utama dalam pikiran dan hati nuraninya. Lebih dari itu, keberhasilan belajar dan kesuksesan hidup peserta didik menjadi kebahagian utama dari sebuah materi.
Terlepas dari permasalahan kehidupan guru. Profesi guru khususnya yang mengajar di lembaga pendidikan formal, terlebih dahulu harus melalui pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) yang berlatar belakang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), salah satunya Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Bagi mahasiswa yang berkuliah di PT LPTK, tentu pernah mengalami kegiatan mata kuliah Program Pengalaman Lapangan (PPL).
PPL merupakan salah satu kegiatan pendidikan dan pelatihan profesional tenaga kependidikan, yang terintegrasi sebagai mata kuliah yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa sebelum menyelesaikan studi kesarjanaan pendidikannya. Pelatihan tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan calon-calon tenaga pendidik atau guru. PPL mencakup pembinaan dan pelatihan kemampuan profesional guru secara terbimbing dan terpadu guna memenuhi persyaratan profesional kependidikan. Pelaksanaan PPL sendiri dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Program Pengalaman Lapangan (UPT PPL). Sedangkan tanggung jawab pengembangan akademisnya dilakukan oleh masing-masing fakultas maupun jurusan.
Kegiatan PPL sendiri dilaksanakan selama satu semester di salah satu sekolah yang sudah ditentukan dan disetujui antara pihak sekolah dan Universitas mahasiswa yang akan PPL. Adapun syarat PPL, mahasiswa harus sudah menempuh minimal 120 SKS. Penilaian ujian PPL dilakukan oleh guru pamong, kepala sekolah dan dosen pembimbing PPL.
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Namun seiring perkembangan zaman. Guru terus dituntut untuk dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas tugas utamanya, seperti mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi hasil belajar peserta didik sebagaimana termaktub dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional menyusun kebijakan yang disebut Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG ini dilandasi oleh beberapa UU dan peraturan pemerintah seperti, UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru, Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, Permendiknas nomor 8 tahun 2009 tentang Program PPG pra jabatan, Permendiknas nomor 9 tahun 2010 tentang Program PPG bagi guru dalam jabatan, dan panduan PPG Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010. Pelaksana dari Program PPG merupakan PT LPTK, UNJ salah satunya. Walaupun disebutkan PPG sudah dibuka sejak September 2009, namun faktanya PPG sampai tahun 2011 belum berjalan sebagaimana mestinya disetiap PT LPTK, termasuk UNJ.
PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 kependidikan maupun non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidikan profesional, baik untuk mengajar di pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dengan kata lain, PPG merupakan satu kesatuan dan kelanjutan dari program akademik S1 yang memfasilitasi keinginan mahasiswa atau guru untuk menjadi guru profesional berdasarkan kriteria UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
PPG sendiri terbagi menjadi dua jalur, yaitu Program PPG pra jabatan dan program PPG dalam jabatan, sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas nomor 8 tahun 2009 dan Permendiknas nomor 9 tahun 2010. Penjelasan ringkas mengenai kedua jalur ini yaitu, PPG pra jabatan dimaksudkan bagi para mahasiswa lulusan S1 kependidikan maupun non kependidikan yang belum mengajar dan ingin menjadi guru. Sedangkan PPG dalam jabatan adalah calon mahasiswa yang sudah mengajar di lembaga pendidikan binaan Kemendiknas minimal lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pengangkatan guru dan usia maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
Perbedaan mendasar dari kedua jalur ini terletak dari penerimaan kuota calon mahasiswa. Pada PPG pra jabatan kuota calon mahasiswa ditentukan oleh PT LPTK berdasarkan prinsip supply and demand, sedangkan PPG dalam jabatan kuota mahasiswa ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota calon mahasiswa yang bersangkutan.
Ruang Lingkup PPG
Secara akademik dampak dari pelaksanaan PPG bagi PT LPTK, yaitu jumlah SKS mata kuliah kependidikan seperti PPL akan dihilangkan atau dikurangi. Sehingga waktu tempuh kelulusan studi mahasiswa yang idealnya minimal delapan semester atau 144 SKS, lebih cepat dari sebelumnya. Sebab mata kuliah kependidikan tersebut akan didapatkan mahasiswa saat ia mengikuti PPG nanti. Adapun beban studi PPG ditetapkan berdasarkan latar belakang keilmuannya. Bagi lulusan S1 PGTK/PGPAUD atau PGSD yang ingin menjadi guru di satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau SD/MI/SDLB memiliki beban studi 18 – 20 SKS. Sementara lulusan S1/D-IV baik kependidikan maupun non kependidikan yang bukan keilmuan PGTK/PGPAUD atau PGSD, dan ingin menjadi guru di satuan pendidikan TK/RA/TKLB atau SD/MI/SDLB memiliki beban studi 36-40 SKS. Sedangkan bagi calon guru atau guru yang ingin menjadi guru di satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB atau SMA/MA/SMK/MAK baik lulusan S1/D-IV kependidikan maupun non kependidikan memiliki beban studi 36-40 SKS.
Sedangkan sistem seleksi penerimaan mahasiswa PPG terdiri dari seleksi administrasi dan akademik. Seleksi administrasi terdiri dari formulir biodata calon mahasiswa, fotokopi ijazah S1/D-IV dan transkip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah/BNN, surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Untuk calon mahasiswa dalam jabatan ada dokumen tambahan berupa, bagi guru PNS/bukan PNS menyertai surat keterangan sebagai guru PNS/bukan PNS dari Kepala Sekolah bersangkutan, surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun dengan bukti SK pengangkatan sebagai guru, surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah, surat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, dan beberapa portofolio prestasi.
Sementara seleksi akademik berupa tes dan non tes, yang terdiri dari tes potensi akademik, penguasaan kemampuan bahasa inggris, tes penguasaan bidang studi serta penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja. Sistem pembelajaran yang berlaku pada PPG terdiri dari pendidikan bidang studi atau Subject Specific Pedagogy (SSP), workshop SSP, pratikum (peer teaching/microteaching sesuai bidang studi), serta praktik PPL. Subject Specific Pedagogy (SSP) mencakup pembelajaran standar kompetensi, materi, strategi, metode, media , dan evaluasi pembelajaran. Workshop SSP merupakan lokakarya mahasiswa yang meliputi persiapan SSP untuk melihat kemampuan dan kesiapan mahasiswa dalam melaksanakan praktik PPL seperti pembuatan silabus dan RPP yang terdiri dari perumusan SK-KD, strategi dan teknik pembelajaran serta media pembelajaran yang digunakan. Dalam kegiatan ini difasilitasi dan dibimbing oleh tim penilai yang terdiri dari dosen pembimbing, dosen pengampu bidang studi, serta guru pamong.
Setelah dirasa mahasiswa siap dan benar dalam merumuskan silabus dan RPP saat kegiatan workshop SSP. Mahasiswa diuji kesiapannya kembali melalui kegiatan peer teaching/microteaching sesuai dengan bidang studinya. Apabila dirasa sudah cukup dan siap, barulah mahasiswa PPG melakukan PPL di sekolah yang sudah dikoordinasikan oleh UPT PPL LPTK bersangkutan. Pelaksanaan PPL sendiri dilakukan baik melalui sistem blok atau nonblok. Jika sebelumnya pelaksanaan PPL hanya bersifat mengajar. Pada sistem PPG, mahasiswa PPL juga melakukan kegiatan penelitian tindakan kelas sesuai dengan perangkat pembelajaran yang dikembangkan oleh mahasiswa bersangkutan. Hal ini guna meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam meneliti dan menentukan perangkat pembelajaran yang sesuai.
Kemudian bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan beban studinya, akan mendapatkan sertifikat pendidik bernomor register yang dikeluarkan oleh PT LPTK tempat mahasiswa tersebut mengikuti PPG. Sertifikat nantinya sebagai bukti syarat untuk melamar mengajar di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Selain itu, guru yang sudah mengikuti PPG secara otomatis mendapatkan tunjangan kesejahteraan tambahan.
Ikhtisar Harapan PPG
Berdasarkan uraian di atas. Pengembangan sumber daya manusia merupakan dimensi penting dalam proses pembangunan nasional, baik pembangunan dimensi ekonomi, sosial, maupun budaya. Oleh sebab itu, pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh berdasarkan perencanaan secara sistematis dan rinci yang mengacu pada masa depan.
Dalam hal ini, guru merupakan satu unsur penting yang inheren dalam pelaksanaan pendidikan. Guru memegang peranan di dalam pengembangan masyarakat melalui lembaga pendidikan. Selain itu guru merupakan satu diantara pembentuk-pembentuk utama calon warga masyarakat.
Masalah guru adalah masalah yang sangat penting. Sebab mutu guru turut menentukan mutu pendidikan. Sedangkan mutu pendidikan akan menentukan mutu generasi muda, sebagai calon warga negara dan warga masyarakat. Masalah mutu guru ini sangat bergantung pada sistem pendidikan guru. Sistem pendidikan guru merupakan sub sistem pendidikan nasional yang memiliki peran strategis.
Begitu pentingnya kualitas guru sebagai implikasi dari pembentukan kualitas penerus bangsa ke depannya. Maka pemerintah bersama PT LPTK berusaha melahirkan guru-guru yang berkualitas dan profesional melalui penerapan kebijakan Program PPG ini.
Terlepas dari permasalahan praktik pelaksanaan PPG nantinya. Diharapkan PPG tidaklah semata sebagai Program “Penarikan Pembiayaan Guru”, tetapi sebagai cita-cita dan usaha luhur dalam meningkatkan kualitas dan pofesionalitas guru sebagai pelita bangsa. Bangsa dan peradaban merupakan produk pendidikan. Kegagalan suatu bangsa dan hancurnya peradaban adalah kegagalan dunia pendidikan.Kegagalan dunia pendidikan adalah kegagalan meningkatkan kualitas guru. Kegagalan meningkatkan kualitas guru adalah kegagalan orientasi pemerintah dan PT LPTK.
Guru bukanlah dewa Tantalos yang bergelimang harta. Guru bukanlah obyek proyek demi segelintir tujuan kepentingan elite. Dalam kesahajaan, dia terus berjuang demi anak didik bangsa dan demi tujuan negara. Guru juga bukan semata sebagai tenaga terampil dan profesi, tetapi lebih dari itu. Ia merupakan manusia intelektual transformatif yang senantiasa setia mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat dan beradab. Semoga PPG menjadi suatu solusi mulia dalam rangka meningkatkan kualitas guru dan juga kesejahteraannya. PPG, tinggal kita lihat bagaimana praktiknya nanti.
* Diterbitkan dalam majalah INVERSI UNJ edisi Mei 2011