Minggu, 06 Mei 2012

Quo Vadis Pendidikan Karakter dan Masa Depan Generasi Bangsa



Quo Vadis Pendidikan Karakter dan Masa Depan Generasi Bangsa

Oleh: Syaifudin

Pendidikan karakter yang terus dikampanyekan oleh pemerintah sepertinya perlu dievaluasi. Sebab nyatanya pendidikan karakter seperti kehilangan arah. Penulis coba memberikan tiga contoh nyata dari ketidakmaksimalan pendidikan karakter di sekolah; 

Pertama, saat penulis sedang mengendarai kendaraan di jalan raya sekitar kelurahan Bungur Jakarta Pusat diwaktu jam pulang sekolah beberapa minggu lalu. Penulis bertemu dan mengamati 4 pelajar SMP yang sedang pulang sekolah sambil menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm serta asyik menghisap sebatang rokok. Tiba-tiba, pelajar tersebut memberhentikan sepeda motornya dipinggir jalan. Ternyata ada kejadian yang menarik dan ironis dari kejadian ini. Dimana ada seorang kakek yang saat itu sedang ingin menyebrang jalan, dan ia juga mengingatkan pelajar tersebut untuk tidak merokok dan menggunakan helm.

Namun rupanya nasihat baik kakek itu disambut dengan tidak ramah oleh pelajar tersebut. Pelajar itu memberhentikan motornya dipinggir jalan, dan menghampiri si kakek, lalu melemparkan putung rokoknya ke wajah si kakek. Tidak hanya itu saja, kejadian yang tepat berlangsung didepan bengkel sepeda motor ini, membuat  pelajar itu mengambil sebuah kaleng bekas oli dan  ingin melemparkannya ke si kakek. Untungnya ada warga yang melerai kejadian tersebut. Sehingga pelajar tersebut tidak jadi melemparkan kaleng bekas oli itu ke si kakek.

Secara sosiologis, tindakan pelajar ini dapat dikatakan sebagai tindakan yang asosial. Mengapa? Karena apa yang dilakukan si kakek sebenarnya dalam posisi yang benar. Apalagi si kakek adalah orang yang sudah berumur  (lebih dewasa) dari pelajar tersebut. Idealnya pelajar tersebut menghormati apa yang dikatakan si kakek dan bukannya melawan bahkan ingin melemparnya dengan kaleng bekas oli.

Kedua, saat penulis sedang menuju ke kantor imigrasi kelas 1 khusus Jakarta barat didekat area kota tua tepatnya 1 bulan lalu. Saat penulis sedang berjalan-jalan diarea kota tua, penulis melihat 4 orang pelajar SMP; 3 Laki-laki dan 1 perempuan. Tampaknya mereka sedang bolos sekolah, karena sekitar pukul 11 masih waktu belajar di sekolah. Pelajar SMP yang masih mengenakan celana biru SMP dan menggunakan kaos biasa ini melakukan perbuatan yang membuat penulis miris. 4 pelajar ini tidak malu dan takut melakukan perbuatan asusila didepan publik. Konteks asusila dalam hal ini yaitu 3 pelajar laki-laki tersebut memegang bagian tubuh pelajar perempuan itu, dan pelajar perempuan itu pun bersikap biasa saja.

Kasus asusila yang dilakukan didepan publik, menyiratkan bahwa pelajar kita kini sudah terkontaminasi oleh budaya seks bebas yang budaya ini identik dengan negara Eropa (dan Asia juga sebenarnya). Maka tidak heran diberbagai media cetak maupun elektronik, kita sering dengar dan baca terjadi kasus video porno yang pelakunya adalah pelajar. Pelaku video porno ini tidak hanya pelajar di sekolah umum saja, tetapi juga sekolah yang berbasis agama. Jika masalah ini terus dibiarkan, maka dapat dipastikan kedepannya generasi bangsa ini kehilangan identitas ketimurannya, yaitu manusia yang tidak lagi menjaga norma-norma agama dan susila.

Ketiga, saat di jalan raya Cengkareng (Jakarta Barat) penulis melihat sebuah sepeda motor yang sedang dikendarai oleh seorang pelajar SMA sambil membonceng temannya. Pelajar tersebut mengendari sepeda motor secara ugal-ugalan. Dengan kecepatan yang tinggi, pelajar itu terus menyalip beberapa motor yang ada didepannya, dan tanpa memikirkan  keselamatan dirinya dan orang lain. Lalu ada pengendara lain yang berteriak untuk menegur gaya berkendara pelajar tersebut. Bukannya meminta maaf pelajar tersebut, tetapi pelajar tersebut malah memberhentikan sepeda motornya dan menantang penegur tersebut. Hal ini terjadi karena memang secara psikologi, pelajar itu sedang dalam sifat-sikap yang labil, emosional, agresif, dan fase imitasi sosial.   

Secara hukum dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 80 dan 81, pelajar tersebut dinyatakan melanggar hukum karena belum dizinkan menggunakan kendaraan bermotor.  Akan tetapi kita tidak perlu heran, karena buktinya tren pelajar sekarang setiap sekolah membawa sepeda motor bahkan mobil, dan ironisnya itu diizinkan oleh pihak sekolah. Banyaknya pelajar sekarang yang menggunakan kendaraan bermotor, karena tidak lepas dari mudahnya para orang tua memiliki kendaraan bermotor (sepeda motor khususnya) melalui cara kredit.

Dalam konteks sosiologi penggunaan kendaraan bermotor sebenarnya sedang berlangsung konstruksi sifat-sikap kedirian individu. Hal ini karena saat individu dijalan raya, terjadi kontestasi antara dirinya dan orang lain dalam suatu momentum kepentingan diri dan publik. Apabila karakter kontrol diri lemah, maka sifat-sikap emosional dan agresif akan semakin kuat. Sedangkan jika kontrol diri kuat, maka sifat-sikap kesabaran serta menghormati semakin kuat. 

Kaitan antara kontestasi kedirian ini dengan pelajar dalam penggunaan kendaraan bermotor yakni, kondisi psikologis pelajar yang labil dan ia menggunakan kendaraan bermotor dalam kondisi kontrol diri yang lemah maka secara tidak langsung membentuk atau mengkokohkan sifat-sikap emosional dan agresifnya. Dan hal ini tentu bisa menjadi ciri karakter pelajar tersebut kelak jika dibiarkan terus-menerus.  

Hal ini tentu berbeda dengan tren sekolah di era tahun 2000-an kebawah. Dimana sedikit pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor jika ke sekolah (hanya kelas-kelas sosial tertentu yang menggunakan kendaraan bermotor ini). Umumnya banyak pelajar yang ke sekolah, antara jalan kaki atau naik angkutan umum. Oleh karena itu kita bisa membedakan secara nyata kepribadian kehidupan antara dua generasi dari rejim pendidikan yang berbeda ini.  


Empat elemen yang terintegrasi
Ketiga contoh di atas yang penulis deskripsikan, menjadi indikator belum maksimalnya pelaksanaan pendidikan karakter di sekolah.  Sebab sejatihnya pendidikan karakter yang ditujukan untuk membentuk karakter pelajar lebih bertata krama dan arif, justru hal ini jauh panggang dari api. Apalagi ditengah gempuran arus globalisasi dan iklim demokrasi di Indonesia dewasa ini, setiap individu bebas melakukan apa saja. Istilah “tindakan yang bertanggung jawab” pun sepertinya hanya sebuah kalimat tidak bermakna. Maka tidak heran jika pasca reformasi, bangsa ini terus dihadapi berbagai masalah-masalah sosial, seperti konflik, kekerasan (tawuran), korupsi dan tindakan asusila video porno pelajar.

Jika karakter amarah, kekerasan dan asusila ini terus terinternalisasi dan terobjektivasi pada setiap pelajar di Indonesia, maka sangat mengkuatirkan nasib Indonesia kedepannya, yaitu Indonesia hidup dalam kondisi masyarakat yang banal. Sebab para pelajar ini merupakan generasi dan penerus bangsa ini nantinya. Mungkin harapan Indonesia menjadi negara yang bermartabat, berkarakter dan humanis, hanya akan sebatas mimpi jika masalah karakter pelajar ini tidak segera direvarasi secara psiko-sosial.

Maka untuk itu menurut penulis, berbicara merevarasi karakter pelajar tidak hanya dibebankan saja kepihak sekolah semata. Sebab tidak adil, jika selalu sekolah yang disalahkan. Padahal ada peran elemen lain dalam berkontribusi pembentukan karakter pelajar tersebut, yaitu elemen pemerintah, orang tua, dan masyarakat (lingkungan sosial).

Walaupun begitu, bukan berarti peran sekolah menjadi lebih longgar karena terbantu elemen lain. Tetapi sekolah pun harus mampu menumbuhkembangkan karakter positif bagi para anak didiknya melalui contoh dan kegiatan yang positif, seperti memberi contoh dengan menumbuhkan suasana rukun dan harmonis dikalangan guru, dengan begitu para pelajar akan mengimitasi apa yang ia lihat dan rasakan dari gurunya; suasana belajar yang demokratis, dan berbudaya; dan kegiatan-kegiatan yang menumbuhkan karakter positif pelajar.
 
Sedangkan peran pemerintah dalam proses pembentukan karakter para pelajar tidak hanya sebatas membuat kebijakan semata dan proyek yang politis. Karena pemerintah memiliki otoritas yang besar, maka pemerintah dapat lebih luas melakukan aksi nyata dalam mendukung pembentukan karakter positif pelajar ini. Maka untuk itu pemerintah harus serius dan komitmen dalam menghadapi masalah  karakter pelajar ini, seperti memblokir akses situs porno; melakukan raziah video porno dipedagang DVD/VCD; memberikan pendidikan berlalu lintas dan pendidikan seks kepada para pelajar di sekolah-sekolah; memberikan sanksi yang bersifat mendidik (dan bukan menghukum) bagi para pelajar yang tertangkap tawuran, dan narkoba; serta mengadahkan kegiatan yang positif dalam tumbuh kembang karakter positif para pelajar ini, seperti kegiatan pramuka, lomba atau olimpiade mata pelajaran.

Sementara elemen orang tua atau keluarga merupakan agen sosialisasi primer bagi seorang anak sebelum ia dikenalkan dengan dunia luar. Pengaruh keluarga sangat besar dalam pertumbuhan seorang anak, karena disamping mempunyai kedekatan psikologis, mereka juga mempunyai tingkat kebersamaan yang lebih karena tinggal dalam satu atap atau satu rumah. Maka untuk itu orang tua harus cerdas dan peduli terhadap tumbuh kembang karakter anaknya.

Orang tua tidak hanya sebatas membayar uang SPP dan mengetahui nilai raport anaknya saja. Tetapi orang tua juga mampu menjadi guru dan sahabat bagi anaknya. Sebab anak itu sebenarnya tidak hanya semata membutuhkan materi (ekonomi) dari orang tuanya, tetapi yang paling penting yang dibutuhkan seorang anak adalah kebutuhan atas kasih sayang, dan kepedulian terhadap dirinya atau kebutuhan psikologis dan sosiologis. Maka jangan salahkan anak apabila ia mencari pelarian lain seperti narkoba, miras atau teman sebaya yang membawa dampak negatif buat dirinya, karena ia tidak mendapatkan kebutuhan psikologis dan sosiologis dari orang tuanya.

Lalu elemen masyarakat merupakan agen sosialisasi sekunder (dan bahkan bisa menjadi primer) tempat anak hidup dalam tumbuh kembang kepribadiannya. Masyarakat disini bisa berwujud  teman sebaya atau permainan, dan orang-orang dewasa yang menjadi simbol dari proses imitasi sosial dalam diri anak. Masyarakat pun harus mendukung dalam proses pembentukan karakter positif para pelajar ini dengan memberikan contoh-contoh yang baik.

Selain itu, masyarakat juga harus memiliki kepedulian terhadap para pelajar ini, seperti menegur dan mendidik para pelajar yang ketahuan merokok, tawuran, minum-minuman keras, narkoba, perbuatan asusila, dan kegiatan negatif lainnya.  Masyarakat juga selalu memberikan kesempatan buat para pelajar ini untuk melakukan kegiatan yang positif didalam kemasyarakatan, seperti menjadi panitia dalam kegiatan sosial dimasyarakat. Dengan begitu, para pelajar (anak) ini akan merasa hidupnya dalam suasana kepedulian dan dihargai oleh lingkungan sosialnya.

Oleh karena itu, membahas tentang kondisi kekinian dari karakter para pelajar tidak lepas dari pertanyaan, “bagaimana peran pemerintah, sekolah, orangtua, dan masyarakat dalam kehidupan pelajar tersebut?”  

Disinilah menurut penulis, perlu adanya integrasi pendidikan antara pemerintah, sekolah, orang tua dan masyarakat. Integrasi ini dapat terwujud manakalah setiap elemen ini memiliki kesadaran betapa pentingnya karakter pelajar bagi kehidupan masa depan bangsa dan negara ini, dan bukan hanya memikirkan masalah kepentingan diri sendiri saja atau kepentingan yang politis. Para pelajar ini adalah harapan masa depan bangsa dan negara yang tentunya berefek domino bagi kehidupan masyarakat Indonesia sendiri. Sebab produk pendidikan adalah peradaban dan bangsa. Pendidikan merupakan integritas kebangsaan dan bukan identitas kebangsaan semata. Simpul penulis.


Jakarta, 07 Mei 2012
*Tulisan refleksi penulis terhadap masalah pendidikan di Indonesia

Kamis, 05 Januari 2012

Janusitas Uang; Dipuja dan Dikutuk

Oleh: Syaifudin


Uang bukan sebatas alat tukar dalam ruang ekonomi, tetapi ia kini menjadi entitas atas realitas sosial manusia. Uang juga merupakan ciri permanen dari kehidupan manusia sehari-hari.  Dengan demikian uang memberikan warna kehidupan tertentu bagi umat manusia.
 
Namun uang pun tidak lepas dari hukum paradoksal sosial. Dimana uang satu sisi menciptakan masalah ketika kita tidak memilikinya, namun juga ada masalah ketika kita memilikinya. Akan tetapi hal ini sesungguhnya secara sosiologis merupakan sebuah ilusif dari sugesti sosial kita bahwa kita menjadi penguasa atas uang. Padahal secara halus dan gerilya, uang tanpa sadar mengontrol segala kehidupan sosial kita.

Selama berabad – abad manusia berusaha membangun suatu alat tukar yang modern, yang pada akhirnya terkonsensuslah sebuah alat tukar bernama “uang”. Makna dan definisi tentang uang pun beragam, tergantung dari sudut pandang mana melihatnya. Laksana dewa Janus yang bermuka dua, uang satu sisi dipuja laksana Tuhan,  disisi lain ia dikutuk laksana iblis.

Lalu apa sebenarnya sifat uang itu, bersifat jahat atau baik? Keteraturan atau ketidakteraturan?  Namun yang pasti, uang memiliki kekuatan untuk mengintegrasi dan mendisintegrasi peradaban manusia.  Secara reflektif, uang yang tadinya diciptakan oleh manusia kini tanpa disadari uang telah menciptakan berbagai karakter manusia, baik gaya hidupnya maupun pola berpikirnya.

Dalam konteks sosiologi ekonomi; uang merupakan medium pertukaran, dan juga simpul dari pertukaran. Maksudnya, uang sebagai medium pertukaran ternyata membantu proses berkembangnya sistem perdagangan, mempercepat serta memperluas distribusi barang dan jasa kepelosok negara sampai wilayah terpencil, sehingga dari medium ini membangun sebuah relasi ekonomi dalam masyarakat. sedangkan sebagai simpul pertukaran, uang berkontribusi besar dalam perkembangan kehidupan sosial manusia itu sendiri dan mengubah orientasi nilai manusia dari standar moral ke standar egoisitas.
 
Uang bekerja sebagai sarana peraturan sosio-normatif dari kehidupan ekonomi. Uang juga menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi  manusia dapat berpengaruh pada tatanan sosial. Dimana uang seperti ekstasi bagi manusia; bersifat merayu batas nalar dan moralitas manusia.  Uang akan mengisi manusia dengan kekuatan material, yang dapat diwujudkan melalui mekanisme sosial - pasar, tapi uang juga akan tetap acuh tak acuh terhadap apa yang akan ditujukan.

Ringkasnya, uang bukanlah semata benda mati yang tak memiliki kekuatan. Justru dibalik “kebendahaan” itu, ternyata uang menyimpan berbagai takdir  kehidupan manusia di dunia. Uang tanpa disadari mampu melewati batas – batas nurani manusia. Dari manusia yang memiliki pendidikan tinggi sampai manusia yang memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tinggi, tidak lepas dari jeratan dan rayuan dari benda hidup yang bernama “uang” – seperti korupsi di lembaga pendidikan, DPR-MPR, sampai di kementerian agama serta tempat ibadah. Inilah kedahsyatan uang, membuat beranekaragam manusia dari yang manusia dewa sampai manusia setan. Dan kita tentu tidak lepas dari jeratannya, karena itu antara kepastian dan irasionalitas atas dorongan primitif ego kita. 

Jumat, 23 Desember 2011

Kartu Pelanggaran Mengemudi (KPM): Alternatif Penerapan Sanksi Pelanggar Kendaraan Bermotor

Oleh: Syaifudin

Di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi yang mendera bangsa ini. Justru sebaliknya, tingkat konsumsi kepemilikan kendaraan bermotor setiap tahun semakin tinggi.  Menurut Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, untuk daerah Jakarta saja, pada tahun 2008 jumlah kendaraan roda empat sekitar 2,4 juta dan untuk yang beroda dua hampir 3 juta.  Tiap tahunnya di Jakarta, jumlah kendaraan bermotor bisa menambah sampai 500 ribu kendaraan.

Akumulasi dari pertambahan jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya, tentu membuat situasi lalu lintas semakin kompleks. Kompleksitas tersebut sangat mempengaruhi bagaimana situasi lalu lintas di suatu wilayah terbentuk, akankah tertata rapi atau justru carut-marut. Jika satu atau lebih elemen dalam sistem transportasi tidak terkelola dengan baik, maka sistem transportasi dimungkinkan tidak berjalan dengan baik.

Pertambahan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, salah satunya dipicu dari kemudahan akses yang berbentuk kredit. Bahkan tanpa jaminan atau uang muka, masyarakat dapat dengan mudah memiliki kendaraan bermotor yang diinginkannya. Alhasil, setiap tahunnya jumlah kendaraan bermotor semakin naik.

Pertambahan jumlah kendaraan bermotor pun diiringi dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas. Untuk meminimalisir masalah tersebut, pihak kepolisian lalu lintas dengan sigap dan tegas mengatur permasalahan ini. Berbagai peraturan, dan kebijakan dikeluarkan guna mengatur dan mengamankan kondisi lalu lintas di jalan.

Salah satu contohnya adalah menerapkan sistem menilang [1] bagi para pengendara bermotor yang dinilai melanggar syarat-syarat berlalu lintas, seperti tidak menggunakan alat pengaman bagi pengendara sepeda motor berupa helm, atau spion, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta melanggar rambu-rambu lalu lintas.  Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam UU lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009.

 Akan tetapi, penerapan peraturan dan kebijakan berlalu lintas ini tidak lepas dari pemanfaatan oleh “oknum-oknum” polisi tertentu. Di mana “oknum-oknum” tersebut memanfaatkan jabatan fungsionalnya untuk melakukan “perekayasaan menilang” guna memperkaya diri atau “korupsi menilang”.  Rekayasa menilang dalam hal ini maksudnya adalah proses menilang di mana sebenarnya pengendara bermotor tidak bersalah namun dinyatakan bersalah. Selain itu juga ada “oknum” yang menyamar menjadi polisi lalu lintas serta menilang pengendara bermotor dan kemudian berpura-pura membawa kendaraan milik pengendara ke kantor polisi namun ternyata justru kendaraan milik pengendara ini dibawah pergi atau dicuri dengan modus menilang.

Permasalahan di atas merupakan fakta nyata yang sudah banyak diberitakan di berbagai media cetak maupun elektronik. Peristiwa  ini tentu merugikan pihak pengendara bermotor maupun negara. Di mana secara hukum, uang hasil denda tilang yang sebenarnya dibayar melalui proses penyidangan di pengadilan dan kemudian uang tersebut dimasukan dalam pendapatan negara. Justru dengan adanya praktek “korupsi menilang” oleh “oknum”, uang hasil denda menilang ini tidak masuk dalam kas pendapatan negara. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 269 ayat 1, “ uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak ”.

Berdasarkan penjelasan di atas. Kiranya ini yang menjadi latar belakang penulis dalam mengajukan sebuah gagasan “Kartu Pelanggaran Mengemudi (KPM)” sebagai alternatif penerapan pengganti sistem sanksi tilang konvensional, sekaligus sebagai upaya pencegahan korupsi, dan peningkatan kepatuhan berkendaraan bermotor.


Korelasi Jumlah Kendaraan Bermotor Dengan Tingkat Pelanggaran dan Kecelakaan Berlalu Lintas
Jumlah kepemilikan kendaraan bermotor setiap tahun selalu meningkat. Hal ini tidak pelak diikuti dengan tingkat pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas yang tinggi, khususnya pengendara sepeda motor. Pasalnya, masyarakat kini untuk memiliki (membeli) kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor jauh lebih mudah. Dengan sistem kredit tanpa jaminan atau uang muka, masyarakat sudah dapat memiliki kendaraan bermotor. Sayangnya, mereka hanya bisa membeli, tapi tidak dibekali dengan pengetahuan dan teknik mengendarai kendaraan bermotor yang baik dan benar. Sehingga, mereka pun membawa kendaraan bermotor dengan asal-asalan dan tanpa memikirkan syarat-syarat atau peraturan membawa kendaraan bermotor.

Menurut data Ditlantas Polda Metrojaya, sepanjang Januari-Juni 2010, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor di DKI Jakarta tercatat 301 orang atau 60,07 persen. Sedangkan kasus pelanggaran lalu lintas pada operasi Simpatik yang berlangsung 12 April hingga 1 Mei 2010, Polda Metrojaya mencatat 56.750 tindak pelanggaran. Dari jumlah pelanggaran tersebut, 50 persen (35.515 kasus) di antaranya pengendara sepeda motor.

Tingginya pelanggaran lalu lintas ini, menunjukkan tingkat disiplin pengendara kendaraan bermotor masih rendah. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor terjadinya kemacetan dan kesemerawutan lalu lintas, khususnya di Jakarta. Banyak terlihat pengendara (sepeda motor) menyerobot lampu merah, memotong jalan seenaknya, dan melawan arus lalu lintas. Kesemerawutan semakin parah akibat tingkah laku para sopir bus dan angkutan kota yang menaikkan dan menurunkan penumpang serta ngetem di sembarang tempat.

Maraknya pelanggaran lalu lintas, tentu melahirkan sejumlah pertanyaan. Apakah para pengendara kendaraan bermotor tersebut sengaja melanggar lalu lintas atau pengetahuan mereka tentang safety riding (keamanan berkendara) memang minim? Atau sedikitnya jumlah rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan? Serta sedikitnya jumlah personil kepolisian lalu lintas dalam mengawasi dan menegakan peraturan berkendara di jalan raya ? Hal ini tentu menjadi perenungan bersama. Sebab, kesadaran mengendara kendaraan bermotor bukan hanya tugas kepolisian, tapi juga tanggung jawab semua lapisan masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor sendiri.


Sistem Menilang Sebagai Sanksi Pelanggaran Berkendaraan
Tingginya tingkat pelanggaran berkendaraan bermotor, seperti ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, ketidakmilikan SIM, ketidaklengkapan peralatan berkendara (helm,dan spion), serta ketidaksesuaian bentuk kendaraan (modifikasi) sebagaimana yang ditentukan. Membuat pemerintah, dalam hal ini kepolisian lalu lintas melakukan tindakan tegas. Segala peraturan dan kebijakan berlalu lintas pun diterapkan, guna mengatur kedisiplinan pengendara bermotor di jalan raya. Tugas dan kewajiban ini sebagaimana yang termaktub dalam UU lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 200 ayat 1, yang berbunyi :

(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bentuk nyata dari penerapan tugas dan wewenang kepolisian dalam menindak para pelanggar kendaraan bermotor ini adalah dengan memberikan sanksi denda atau yang biasa dikenal dengan istilah tilang. Adapun wewenang kepolisian dalam menjalankan tanggung jawabnya ini di atur dalam pasal 260.

Untuk bentuk dan sanksi pelanggaran pengendara kendaraan bermotor ini sudah ditentukan sebagaimana yang disebutkan dalam UU nomor 22 tahun 2009 ini, antara lain dari pasal 276 sampai dengan pasal  313. Sedangkan untuk prosedur penilangan sendiri yaitu Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Selanjutnya Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan memperlihatkan tabel yang berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Setelah pelanggar mengetahui kesalahannya. Kemudian pelanggar memilih prosedur pembayaran denda atas kesalahannya ini. Di mana pelanggar diberi dua pilihan. Pertama, membayar denda di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan kemudian mengambil dokumen (SIM/STNK) yang ditahan di Polsek tempat pelanggar ditilang. Jika pelanggar memilih pilihan ini, maka Polisi akan memberikan slip berwarna biru. Kedua, jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip berwarna merah. Pada waktu dan tempat pengadilan yang telah ditentukan, pelanggar akan melakukan proses penyidangan. Di mana pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan.
Diterapkannya sanksi tilang bagi para pelanggar pengendara bermotor, tentu memberikan efek jera. Dengan demikian, mau tidak mau para pengendara kendaraan bermotor ini harus mentaati peraturan yang ada. Hal ini guna menciptakan kedisiplinan dan tertib berlalu lintas.

Ironi Atas Praktek Penindakan Pelanggaran Berlalu Lintas  
Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada subbab sebelumnya. Fakta lain pun terjadi. Di mana ironisnya, di tengah penegakan hukum dan peningkatan disiplin berkendara. Ada saja “oknum” kepolisian yang menyalahgunakan jabatan fungsinya ini. Di mana “oknum” tersebut melakukan korupsi dengan modus menilang atau bahasa awamnya “tilang damai”.  Maksud dari “tilang damai” yaitu pelanggar boleh melakukan negosiasi dengan “oknum” polisi yang menilang untuk tidak memilih kedua pilihan tilang (slip biru atau slip merah) dan memilih membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada “oknum” polisi tersebut.

Otomatis uang denda yang seharusnya masuk kas pendapatan negara, justru masuk ke kantong pribadi “oknum” polisi tersebut. Hal ini berarti telah terjadi “korupsi tilang” Transaksi ilegal inipun diperparah dengan sikap instan masyarakat (pelanggar) yang ingin cepat dan tidak ingin direpotkan mengurus pelanggaran dipersidangan. Proses transaksi ilegal ini terbilang sering terjadi, dan secara otomatis tentu merugikan negara serta memperburuk citra kepolisian. “oknum” polisi ini tidak bisa disalahkan seratus persen, karena polisi juga dididik (dibentuk) oleh masyarakat dan terbelenggu oleh sistem.[2] Menurut para kriminolog, “oknum” polisi ini disebut dengan istilah eastern police (polisi timur). Di mana pengertian Polisi Timur dianggap sebagai polisi korup (mudah disogok), dan tidak professional.[3]

Parahnya lagi, terkadang ada saja pelaku kejahatan yang menyamar dan menipu menjadi petugas kepolisian (polisi gadungan) serta mencoba menilang pengendara kendaraan bermotor dengan maksud memeras uang pengendara kendaraan bermotor. Proses ini tentu disertai dengan ancaman, yaitu jika pengendara tidak membayar sejumlah uang maka kendaraannya akan dibawah dan ditahan ke kantor polisi. Jika pengendara ingin mengambilnya, maka harus ditebus dengan sejumlah uang yang lebih besar daripada jumlah uang yang harus dibayarnya saat itu (saat pengendara ditilang). Ancaman ini tentu membuat pengendara mau tidak mau harus mengeluarkan uang sebagaimana yang telah ditentukan oleh “oknum” polisi gadungan tersebut. 

Lebih ekstrem lagi yaitu “oknum” polisi gadungan ini ada yang motivasinya bukan memeras uang pengendara, melainkan mengambil kendaraan milik pengendara. Modus operasinya adalah “oknum” polisi gadungan ini berpura-pura membawa kendaraan pengendara ke kantor polisi dan pengendara diperintahkan mengambilnya di kantor polisi tersebut. Namun ternyata justru kendaraan itu dibawah lari atau dicuri.

Berdasarkan penjelasan di atas. Untuk itulah diperlukan sebuah mekanisme peraturan dan kebijakan yang dapat melindungi hak pelanggar atau pemilik kendaraan bermotor ini, seperti tidak ditipu atau dibohongi, dan hak mendapat keamanan. Oleh karena itu, diperlukan alternatif lain dari penerapan dan kebijakan sistem sanksi tilang selama ini. Di mana penulis, mengajukan gagasan atau ide berupa penerapan “Kartu Pelanggaran Mengemudi (KPM)” sebagai alternatif pengganti sistem tilang konvensional yang ada selama ini.

Pendukung dan Perannya Terhadap Pengimplementasian KKM
Sehebat apapun gagasan atau ide terlahir, dia tidak akan berguna jika tidak dimplementasikan. Untuk itu, gagasan yang berupa peraturan dan kebijakan ini haruslah dilaksanakan oleh berbagai pihak, yaitu : pemerintah, kepolisian dan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Di mana peran untuk pemerintah di sini yaitu membuat sebuah mekanisme pengawasan dan pengontrolan atas kinerja polisi lalu lintas. Selain itu, membuat Undang-Undang lalu lintas yang berkeadilan, pro terhadap masyarakat atau tidak mendiskriminasi masyarakat. Sedangkan peran Polisi dalam pengimplementasi gagasan ini yaitu, menerapkan peraturan dan kebijakan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk memiliki “Kartu Pelanggaran Mengemudi (KPM)”, serta konsisten atas fungsi kinerjanya, yaitu menjalankan tugasnya secara bersih dan professional. Peran masyarakat sebagai pengguna kendaraan bermotor yaitu memiliki “Kartu Pelanggaran Mengemudi (KPM)” ini dan menerapkan perilaku disiplin berkendara serta tidak mencoba melakukan praktek suap atau menyogok polisi saat dirinya ditilang. Selain itu, pengendara kendaraan bermotor ini juga berhak mengetahui identitas polisi yang menilangnya.


Kartu Pelanggaran Mengemudi (KPM) Sebagai Alternatif Penerapan Sanksi Pelanggaran Kendaraan Bermotor Konvensional
Kartu Pelanggaran Mengemudi atau yang disingkat KPM ini merupakan sebuah gagasan alternatif untuk penerapan sanksi pelanggaran kendaraan bermotor. Berdasarkan pengamatan dan wawancara penulis dengan para pengguna kendaraan bermotor, bahwa selama ini para pengguna kendaraan bermotor ini merasa dirugikan bahkan dibohongi dengan penerapan pelanggaran yang ada. Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab menurut mereka, para petugas kepolisian ini lebih sibuk melakukan tilang daripada mengatur jalan raya. Alhasil, penilaian kurang baik dari masyarakat kepada Polisi pun muncul. Masyarakat mengalami krisis kepercayaan kepada aparat karena banyaknya oknum aparat dianggap tidak bekerja serius.[4]

Selain itu, indikasi negatif dari penerapan sanksi pelanggaran kendaraan bermotor yang konvensional ini yaitu terbukanya celah untuk “oknum” polisi dalam menyalagunakan fungsi jabatannya. Penyalagunaan itu berupa “perekayasaan menilang” dan kemudian terjadilah praktek suap atau “korupsi menilang”. Hal ini tentu menambah buruk citra kepolisian sendiri karena “oknum” tersebut.

 Maka dari itu, KPM kiranya dapat menjadi alternatif dari penerapan sanksi pelanggaran kendaraan bermotor ini. Diharapkan dengan diberlakukannya KKM, dapat meminimalisir penyalagunaan fungsi atau korupsi menilang oleh “oknum” polisi tertentu.

 KPM sendiri merupakan sebuah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit pelanggaran kendaraan bermotor dengan batas jumlah pelanggaran  yang ditentukan. Di mana KKM ini sebagai pengganti pembayaran denda jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas. Jadi dalam hal ini, pengendara saat ditilang cukup menunjukan KPM saja dan bukan uang yang dikeluarkan apabila ada “oknum” yang menginginkan “uang damai”.

Dengan demikian, motivasi “oknum” untuk melakukan “perekayasaan menilang” atau “korupsi menilang” atau memeras pengendara (apabila pengendara bertemu dengan  “oknum” polisi gadungan) dapat diminimalisir. Selain itu dalam kepemilikan KPM ini, pengendara harus sudah memiliki SIM. Otomatis penerapan KPM ini pun membantu kepolisian dalam menerapkan kepemilikan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.


Adapun besaran biaya pembuatan KPM ini yaitu Rp. 150.000,-. Setiap pengemudi yang memiliki KPM, berhak mendapat kesempatan kredit point pelanggaran maksimal empat (4) kali. Apabila kredit point pelanggaran sudah habis atau sudah empat kali dilubangi, maka pengemudi disarankan memperpanjangnya kembali ke SAMSAT setempat. Hal ini untuk mendapatkan kembali kesempatan kredit point pelanggaran.

Apabila pengemudi kendaraan bermotor tidak memiliki atau tidak membawa KPM atau kesempatan kredit point pelanggaran KPMnya sudah habis dan saat itu dia melakukan pelanggaran. Maka mekanisme sanksi konvensional pun diberlakukan sebagai pengganti KPM tersebut. Hal ini dimaksudkan agar proses penegakan sanksi bagi pelanggar berkendaraan bermotor tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Teknik Penerapan KPM
Penjelasan penerapan KPM ini terbagi menjadi dua, yaitu :

(1) Prosedur mendapatkan KPM
Untuk kepemilikan KPM ini, pengendara sudah memiliki SIM. Hal ini sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 pasal 77 yang berbunyi, (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Dengan kepemilikan SIM, berarti pengendara memang sudah mendapat izin berkendaraan bermotor secara hukum.

Persyaratan pembuatan KPM yaitu : (a) sehat jasmani dan rohani, (b) berusia sekurang-kurangnya 17 tahun dengan ditandai kepemilikan KTP, (c) membayar fomulir pengajuan pembuatan KPM di loket yang ditentukan, (d) mengisi formulir permohonan, (e) dapat menulis dan membaca huruf latin, (f) melampirkan foto copy KTP dan SIM, (g) memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu lintas jalan dan ketrampilan mengemudi, dan (h) lulus ujian dan praktek.

(2) Cara penggunaan KKM di lapangan
Setelah pengendara mendapatkan KPM, berarti pengemudi memiliki kesempatan kredit point pelanggaran sebanyak empat (4) kali. Apabila saat dijalan pengemudi melakukan sebuah pelanggaran, maka pihak kepolisian lalu lintas berhak melubangi KPM sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk itu dalam penerapan KPM ini, pihak kepolisian dilengkapi dengan alat khusus pembolong KPM. Apabila kesempatan kredit point pelanggaran sudah habis, maka disarankan pengemudi kendaraan bermotor membuat atau memperpanjang KPM di SAMSAT setempat.

Analisi SWOT Penerapan KPM
Untuk mempermudah menganalisis kelebihan dan kekurangan dari penerapan KPM ini, maka penulis menggunakan analisis SWOT, yaitu :

A. Strength (kekuatan)
Kekuatan utama dari penerapan KPM ini yaitu :
- Dengan adanya KPM, dapat meminimalisir praktek penilangan ilegal yang dilakukan oleh ”oknum” polisi melalui ”korupsi menilang”. Dengan demikian, hasil uang denda pelanggaran dapat terkontrol dan benar-benar masuk ke dalam kas pendapatan negara bukan pajak.
- Mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar lalu lintas dan meminimalisir penyalagunaan fungsi jabatan oleh anggota polisi. Sedangkan bagi masyarakat, dengan adanya KPM mempermudah masyarakat dalam membayar denda atas pelanggaran yang dilakukannya.
- Penerapan KPM ini akan lebih mengefisienkan mekanisme proses penilangan konvensional selama ini. Di mana mekanisme proses penilangan konvensional yaitu : (Slip biru), Pelanggar à Membayar denda ke BRI à Mengambil dokumen (SIM/STNK) yang disita ke Ditlantas Polda Metrojaya atau (slip merah), Pelanggar à Persidangan ke Pengadilan à Mengambil dokumen (SIM/STNK) yang disita ke loket khusus tilang yang ada di pengadilan. Dua proses mekanisme penilangan ini rata-rata membutuhkan waktu sampai 1 minggu setiap satu pelanggaran yang terjadi. Akibat lamanya proses mekanisme ini, maka tidak heran pelanggar kendaraan lebih memilih ”menyuap” polisi dengan sejumlah uang yang ditentukan dibanding pelanggar harus melakukan serangkaian mekanisme di atas. Sedangkan apabila diterapkan KPM maka mekanisme ini lebih sederhana yaitu, Pengemudi Membuat KPM di SAMSAT setempat à Apabila melanggar cukup dilubangi KPMnya à Jika sudah habis kesempatan kredit point pelanggaran, maka pengemudi kembali memperpanjangnya kembali di SAMSAT setempat. Mekanisme penerapan KPM ini hanya memerlukan waktu sehari saja.
- Penerapan KPM ini pun ada sisi edukasinya. Di mana setiap pengajuan pembuatan atau perpanjangan KPM. Pengemudi akan melakukan tes tertulis tentang rambu-rambu lalu lintas dan praktek berkendaraan. Dengan demikian dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan berlalu lintas para pengemudi ini.

B. Weakness (kelemahan)
Kelemahan dari penerapan KPM ini yaitu, diperlukannya mekanisme penerapan KPM yang terpadu, merevisi UU nomor 22 tahun 2009 untuk menambahkan point kepemilikan KPM  bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, dan proses sosialisasi KPM tentu memakan waktu yang lama.
   
C. Opportunity (kesempatan)
Kesempatan dari penerapan KPM yaitu, dengan biaya yang lebih murah  (Rp. 150.000,-) dalam pembuatan KPM dibanding pengemudi harus membayar tilang secara konvensional serta masalah waktu yang lebih efisien. Dipredikasikan para pengemudi kendaraan bermotor akan lebih memilih membuat dan memiliki KPM ini. Secara otomatis, kepemilikan SIM pun akan naik. Sebab salah satu syarat kepemilikan KPM adalah memiliki SIM.

D. Threat (ancaman)
Ancaman dari penerapan KPM ini adalah pemalsuan KPM dan tetap saja ada ”oknum” yang melakukan praktek ”korupsi menilang” dengan modus menurunkan jumlah biaya tilang yang lebih murah. Misalnya, pengemudi A dianggap melakukan pelanggaran dan dia memiliki KPM. Pengemudi A memberikan KPM nya untuk dilubangi. Namun si ”oknum” memberikan penawaran kepada si pengemudi, lebih baik hilang satu kesempatan dan harus membuat lagi dengan membayar Rp. 150.000,- ( satu lubang jika dirasionalkan harganya sekitar Rp. 40,000,-an) atau membayar ”uang damai” dibawah Rp. 40.000,- atau misalnya Rp. 20.000,-. Untuk menghindari sistem pemalsuan KPM, sistem barcode dapat menjadi alternatif antisipasi pemalsuan ini. Sedangkan ancaman untuk ”oknum” nakal, dalam hal ini pihak kepolisian harus benar-benar komitmen dan konsisten menjalani tanggungjawabnya. Serta masyarakat (pengemudi) pun dituntut untuk tidak mencoba melakukan praktek penyuapan kepada petugas kepolisian.


Referensi:
[1] Pengertian menilang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menangkap (pengemudi, pengendara) yg terbukti melanggar lalu lintas.
[2] 25 September 2005. Polisi dan Kekerasan. Majalah Forum Keadilan, No. 22. 
[3]  Erlangga Masdiana.  2006. Kejahatan Dalam Wajah Pembangunan. Jakarta: NFU Publishing.Hlm. 11
[4] Ibid. Hlm. 185 


* Tulisan ini hanya bersifat gagasan alternatif penulis, dan tentunya masih banyak kelemahan sana-sini dalam gagasan ini.

Jakarta, 23 Desember 2011

Jumat, 08 Juli 2011

Sebuah Ringkasan Filsafat Pendidikan

Sebuah Ringkasan Filsafat Pendidikan

Oleh: Syaifudin

Filsafat pendidikan merupakan suatu filsafat terapan. Secara etimologis, filsafat pendidikan terdiri dari term filsafat dan pendidikan. Pendidikan sendiri pada dasarnya membutuhkan filsafat. Mengapa? Sebab permasalahan-permasalahan pendidikan tidak hanya menyangkut pelaksanaan pendidikan yang dibatasi oleh pengalaman semata, melainkan masalah pendidikan ini lebih kompleks, yang tidak dibatasi pengalaman maupun fakta-fakta pendidikan, dan tidak memungkinkan dapat dipahami oleh ilmu pendidikan sendiri. Untuk itu diperlukan dimensi filsafat sebagai fondasi dari pelaksanaan pendidikan. Lalu apa filsafat pendidikan itu ? 

Filsafat pendidikan pada dasarnya sebagai kaidah filosofis dalam bidang pendidikan yang menggambarkan aspek-aspek pelaksanaan falsafah umum dan sebagai upaya memecahkan persoalan-persoalan pendidikan secara praktis. Menurut John Dewey, filsafat pendidikan merupakan suatu pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, baik yang menyangkut daya pikir (intelektual) maupun daya perasaan (emosional), menuju tabiat manusia.[1]

Pada dasarnya filsafat pendidikan menyelidiki hakikat pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan tujuan, cara dan hasilnya, yang berdasarkan analisis kritis terhadap struktur dan kegunaan dari pendidikan itu sendiri. Adapun subyek filsafat pendidikan yaitu subyek atau seseorang yang berpikir secara mendalam dan kritis tentang hakikat sesuatu serta bagaimana memecahkan permasalahan pendidikan. Sedangkan obyek filsafat pendidikan terbagi menjadi dua, yaitu: obyek material berupa sesuatu atau realitas, mengenai yang harus ada dan yang tidak harus ada: Obyek formal berupa sifat mengasaskan atau berprinsip baik mengenai suatu kebenaran maupun tidak.

Dalam filsafat pendidikan modern ada empat aliran utama yaitu: progresivisme, perenialisme, esensialisme, dan rekonstruksionisme. Adapun penjelasan secara ringkas dari ke empat aliran tersebut sebagai berikut:
1. Aliran Progresivisme
Aliran progresivisme merupakan gerakan pendidikan yang memandang prinsip penyelenggaraan pendidikan di sekolah idealnya berpusat pada anak didik (child-centered) atau memberi penekanan pada pengembangan aktivitas, kreativitas, belajar, dan juga pengalaman anak. Aliran ini merupakan antitesis dari pandangan pendidikan yang menekankan pelaksanaan pendidikan berpusat pada guru (teacher-centered) atau bahan pelajaran (subject-centered). Aliran progresivisme dikembangkan oleh para ahli pendidikan seperti William James, Charles Sanders Pierce, dan John Dewey, diawal abad 20.[2]

Aliran progresivisme mengakui dan berusaha mengembangkan asas progresivisme dalam semua realitas, terutama dalam kehidupan yang survive terhadap semua tantangan hidup manusia, harus praktis dalam melihat segala sesuatu dari segi keagungannya. Progresivisme dinamakan sebagai pandangan instrumentalisme, eksperimentalisme dan environmentalisme. Mengapa? Aliran ini beranggapan bahwa kemampuan kognitif manusia merupakan instrumen untuk bertahan hidup dan mengembangkan segala potensi dirinya, ini yang disebut sebagai instrumentalisme. Sedangkan eksperimentalisme, menyadari dan mempraktikkan asas eksperimen guna menguji kebenaran suatu teori. Aliran progresivisme juga menganggap bahwa lingkungan hidup itu mempengaruhi pembinaan kepribadian anak. Untuk itu aliran ini memandang bahwa proses pembelajaran perlu ditekankan pada pembentukan kreativitas, pemberian sejumlah kegiatan, suasana yang alamiah (natural), dan memperhatikan pengalaman anak didik.

Aliran ini juga ditopang oleh aliran filsafat pragmatisme. Pragmatisme memandang bahwa sesuatu itu benar, apabila kebenaran itu sesuai dengan realitas, atau suatu keterangan akan dikatakan benar, kalau kebenaran itu sesuai dengan kenyataan. Untuk itulah aliran progresivisme juga diidentikan dengan aliran pragmatisme. Karena memang aliran pragmatisme juga aliran yang dikembangkan oleh John Dewey.

Pada umumnya tujuan pendidikan aliran ini yaitu mengembangkan bakat dan minat setiap anak secara maksimal. Oleh karena itu kurikulum yang yang dibuat berdasarkan pengalaman-pengalaman atau kegiatan-kegiatan belajar yang diminati oleh setiap anak (experience curriculum). John Locke yang juga tokoh dalam aliran ini mengatakan, idealnya sekolah diarahkan untuk kepentingan pendidikan anak.

Ranah pengembangan aliran ini tidak hanya kognitif, melainkan psikomotorik dan afektif. Sehingga segala potensi yang ada dalam diri murid benar-benar berkembang secara maksimal. Ciri khas aliran ini adalah metode learning by doing atau belajar dengan melakukan dan problem solving atau pemecahan masalah. Menurut John Dewey, bentuk belajar seperti ini akan mendorong anak untuk bersikap imajinatif pada semua tataran, dan yang terpenting, akan melatih mereka mencapai kompetensi di segala aktivitas kehidupannya.[3]
Adapun simpulan dari aliran progresivisme yaitu : belajar berpusat pada peserta didik; melihat manusia sebagai pemecah persoalan yang baik; pendidikan dinilai sebagai suatu proses; melatih anak untuk mampu menghadapi persoalan aktual atau potensial; guru sebagai fasilitator dan motivator dalam iklim yang demokratis dan menyenangkan; proses pendidikan bersifat eksperimentasi alamiah dan menuju perubahan yang berguna bagi anak maupun masyarakat.

2. Aliran Perenialisme
Aliran perenialisme merupakan gerakan pendidikan yang lahir pada abad kedua puluh. Istilah perenialisme sendiri berasal dari kata perenial yang berarti abadi, atau kekal. Perenialisme lahir sebagai suatu reaksi atas aliran pendidikan progresivisme. Perenialisme menentang pandangan progresivisme yang menekankan perubahan dan sesuatu yang baru. Perubahan itu dinilai membuat kehidupan manusia menjadi krisis dan tidak disesuai dengan nilai-nilai yang ada. Sehingga di dunia ini penuh kekacauan, dan tidak ada satu pun kebermanfaatan dari tujuan pendidikan itu sendiri. Atas masalah tersebut, menurut kaum perenialis harus kembali pada nilai nilai atau prinsip prinsip umum yang telah menjadi pandangan hidup yang kuat. Tokoh-tokoh utama dalam aliran ini yaitu Plato, Aristoteles, dan Thomas Aquinas.

Perenialisme memandang pendidikan sebagai jalan kembali atau proses mengembalikan keadaan sekarang. Karena itu, perenialisme memandang bahwa kepercayaan-kepercayaan aksiomatis zaman kuno dan abad pertengahan perlu dijadikan dasar penyusunan konsep filsafat dan pendidikan zaman sekarang.[4] Aliran ini, memandang manusia sebagai makhluk yang berpikir dengan segala ilmu pengetahuan yang dimilikinya, sehingga dengan berpikir itu manusia dapat menemukan kebenaran. Maka aliran perenialisme menekankan penguasaan pengetahuan sebagai sesuatu yang pertama bagi manusia. Dengan pengetahuan itu manusia dapat mengenal dan memahami segala masalah yang ada serta mencari penyelesaian masalahnya.

Pandangan perenialisme diidentikan sebagai aliran pendidikan yang bersifat relijius. Menurut Alan M. Laibelman, perenialis mengajarkan bahwa setiap penurunan ke arah materi selalu akan diikuti kenaikan kearah spiritual.[5] Aliran ini memandang kebaikan tertinggi manusia yaitu kedekatan diri dengan Tuhan. Oleh karena itu, menurut Robert Hutchkins tujuan pendidikan adalah mengembangkan akal budi supaya anak didik dapat hidup penuh kebijaksanaan demi kebaikan hidup itu sendiri.[6] Dengan begitu, aliran ini memandang kenyataan bukanlah pengetahuan yang sebenarnya sebab dia ada dalam pikiran manusia dan Tuhan-lah pengetahuan yang sebenarnya. Maka tujuan pendidikan yang sebenarnya adalah menanamkan kebenaran yang hakiki tersebut. Kebenaran hakiki itu diperoleh melalui pelatihan keintelektualan dan mengembangkan spiritual manusia.

Adapun asas aliran ini bersumber pada dua pandangan yaitu perenialisme teologis yang berdasarkan pada pandangan St. Thomas Aquinas. Menurut St. Thomas Aquinas untuk mengetahui realitas harus berdasarkan iman, sementara perkembangan rasional hanya dapat dijawab dan mesti diikuti dengan iman.[7] Pandangan teologis memandang pikiran bukan menjadi determinan, tetapi imanlah yang determinan. Baginya iman merupakan entitas yang rasional atas permasalahan kehidupan manusia. Sebab kebenaran merupakan suatu yang adikodrati. Pikiran (nalar) kiranya belum mencukupi dalam proses memahami kebenaran tersebut. Oleh karena itu, diperlukan iman sebagai penopang pikiran manusia. Perenialisme teologis membimbing individu kepada kebenaran utama seperti doktrin, etika dan spiritual. Pada asas ini metode yang digunakan yaitu metode trial and error. Murid berusaha mencoba dan mencoba lagi sampai diperoleh suatu pemecahan yang memuaskan atau memperoleh pengetahuan yang proporsional.

Lalu perenialisme sekuler berdasarkan pandangan Plato dan Aristoteles. Bagi Plato, tujuan utama pendidikan yaitu bagaimana membimbing manusia yang sadar akan asas normatif yang sudah ditentukan dan melaksanakannya dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan Aristoteles memandang, bahwa penanaman kebiasaan dan kesadaran yang berdasarkan aturan moral sangatlah penting pada tingkat pendidikan di usia muda. Jika perenialisme teologis memandang pikiran bukan sesuatu yang determinan. Sebaliknya, perenialisme sekuler memandang pikiran sebagai sesuatu yang harus ada sebagai penyangkalan keraguan adikodrati. Perenialisme sekuler memandang kebenaran tersirat di dalam pemikiran itu sendiri.

Pendekatan perenialisme sekuler yaitu literari (sastra) dalam belajar serta pemakaian seminar dan diskusi sebagai cara yang tepat untuk mengkaji hal-hal yang terbaik bagi dunia. Individu dibimbing untuk membaca materi pengetahuan secara langsung dari buku-buku sumber asli sekaligus teks modern guna memahami kebenaran sesungguhnya. Di sini guru berfungsi memformulasikan masalah yang kemudian didiskusikan dan disimpulkan oleh murid. Sehingga, dengan iklim kritis dan demokratis yang dibangun dalam kultur ini. Individu dapat mengetahui pendapatnya sendiri, sekaligus menghargai perbedaan pemikiran yang ada.
Dari kedua asas tersebut, maka tujuan dari aliran ini adalah bagaimana manusia menuju kebaikan, kebahagiaan dan kematangan intelektual, jasmaniah dan emosional. Posisi guru pada aliran ini dipandang sebagai faktor determinan dalam keberhasilan perkembangan pengetahuan anak atau guru sebagai pusat belajar.

3. Aliran Esensialisme
Aliran esensialisme merupakan gerakan pendidikan yang mengkritik skeptisisme dan sinisme pada aliran progresivisme di sekolah-sekolah. Aliran ini memandang bahwa nilai-nilai kebudayaan yang ada di masyarakat merupakan sesuatu yang sudah terbentuk secara alamiah. Maka aliran ini menekankan proses pendidikan harus perpijak pada nilai-nilai tersebut sebagai kontrol sosial tindakan manusia. Aliran esensialisme dibentuk berdasarkan pandangan filsafat idealisme dan realisme.

Filsafat idealisme memandang realitas sebagai subtansi ide. Idealisme meyakini dibalik ide ada kekuasaan yang tidak terbatas, yaitu Tuhan. Untuk itu manusia sebagai makhluk berpikir berada dalam kekuasaan tersebut. Tuhan sebagai sumber kebenaran dalam pikiran manusia. Sedangkan realisme memandang bahwa segala kejadian yang ada di dunia dan manusia di dasarkan hukum-hukum yang mekanistik dan kausalitas. Oleh karena itu, tujuan umum dari aliran esensialisme adalah membentuk kebahagiaan dunia dan akhirat.

Walaupun aliran di atas berbeda pandangan. Namun keduanya sepakat bahwa murid haruslah menggunakan kebebasannya dan memerlukan bimbingan guru sebagai kontrol dari kebebasannya tersebut. Menurut Redja Mudyahardjo, tujuan pendidikan esensialisme yaitu menyampaikan warisan budaya dan sejarah melalui suatu inti pengetahuan yang telah terhimpun, yang telah bertahan sepanjang waktu dan dengan demikian adalah berharga untuk diketahui oleh semua orang.[8]

Sama halnya dengan perenialisme, esensialisme meletakan posisi guru sebagai pusat kegiatan pembelajaran. Esensialisme menilai pada dasarnya peserta didik tidaklah tahu apa yang ada dalam dirinya dan keinginannya. Untuk itu guru membimbing dan mempengaruhi peserta didik sebagai bentuk pengembangan kemampuan peserta didik sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh guru maupun sekolah. Diskusi, dan membaca merupakan metode yang biasa digunakan dalam mencapai tujuan pendidikan aliran ini.

4. Aliran Rekonstruksionisme
Aliran rekonstruksionisme merupakan gerakan pendidikan yang berusaha menyusun kembali tata kehidupan kebudayaan yang sudah ada dan kemudian ditafsirkan lebih modern lagi. Jika perenialisme memandang terganggunya kebudayaan dan harus kembali ke pemahaman kebudayaan lama. Lain dengan rekonstruksionisme, yang memandang itu harus ditempuh melalui pembinaan serta penyusunan kembali tata kehidupan manusia yang sesuai dan bukan kembali dalam pemahaman kebudayaan lama. Pada level rekonstruksi, diperlukan konsensus bersama antar manusia. Sebab aliran ini menilai semua manusia memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas dan kebaikan kehidupan di dunia.

Aliran ini memandang pendidikan sebagai instrumen dalam mengonstruksi masyarakat masa depan. Maka pembinaan yang baik dan sesuai melalui pendidikan akan menentukan masa depan masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain, fungsi sekolah yaitu sebagai lembaga yang menciptakan suatu perubahan sosial, ekonomi maupun politik di dalam masyarakat. Sekolah melahirkan manusia-manusia yang nantinya dapat meubah tata kehidupan di masa depan.

Peran guru dalam hal ini sebagai fasilitator yang turut mengembangkan segala potensi murid. Dengan orientasi, bagaimana murid nantinya dapat menjadi manusia yang mengubah dan memperbaiki masalah-masalah di masyarakat kedepannya. Metode pembelajaran lebih bersifat menganalisis permasalahan-permasalahan di masyarakat dalam bentuk pemecahan masalah, analisis kebutuhan dan penyusunan program aksi perbaikan masyarakat.[9]

Berdasarkan penjelasan mengenai aliran filsafat pendidikan di atas, yang jelas dalam melihat pola-pola pendidikan tidak lepas dari penjelasan filsafat pendidikan.


08 Juli 2011

[1]. Jalaluddin dan Abdullah Idi, Filsafat Pendidikan; Manusia, Filsafat dan Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2007), hal.20.
[2]. Tokoh-tokoh ini merupakan kelompok filsafat pragmatisme. Di mana pengetahuan sebagai bentuk keterlibatan praktis. Lengkapnya lihat Bryan Magee, The Story of Philosophy, (Yogyakarta: Kanisiius, 2008), hal. 186-191.
[3]. Lihat Bryan Maggee, Op.Cit., hal 191.
[4]. Lihat Jalaluddin dan Abdullah Idi, Op.Cit., hal.110-111.
[5]. Lihat, Ahmad Norma Permata (ed), Perennialisme: Melacak Jejak Filsafat Abadi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1996), hal. 90.
[6]. Jalaluddin dan Abdullah Idi, Op.Cit., hal.118.
[7]. Ibid., hal. 121.
[8]. Redja Mudyahardjo, Pengantar Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002), hal. 163.
[9]. Ibid. hal.156.